Hak atas Tanah di IKN Diobral, Mardani: Ini Namanya IKN for Sale

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:15 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Lamanya durasi pemberian HGU itu, kata Mardani, sama saja menjual IKN.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).



Mardani menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang memakan 3,5 abad. "Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.

Baca juga: Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!