Kejagung Sebut Renovasi Gedung Disesuaikan dengan Perda Cagar Budaya

Minggu, 23 Agustus 2020 - 18:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, renovasi gedung akan disesuaikan dengan Perda Cagar Budaya. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Gedung Kejaksaan Agung masuk dalam daftar cagar budaya DKI Jakarta.

Oleh sebab itu kata Hari pembangunan atau renovasi pascakebakaran gedung tersebut nantinya akan memerhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang cagar budaya. "Gedung ini masuk deretan cagar budaya karena itu proses renovasi pembangunannya harus sesuai perda yang dalam hal ini ditetapkan pak gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari di Kejagung, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Kapuspenkum Klaim Data Perkara Korupsi 100% Aman)

Sebelumnya Hari mengatakan gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya. "Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum," jelas Hari. (Baca juga: Redam Spekulasi, Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung)

Namun demikian Hari memastikan, bahwa gedung utama yang terbakar merupakan tempat bekerja daripada Kejaksaan Agung dan wakilnya. "Gedung utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini adalah Pak Jaksa Agung dan Pak Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 bidang intelijen dan Pak Jamintel ada di lantai 3, kemudian lanti 5 dan 6 itu bidang pembinaan, dan lantai 5 ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan," tandasnya.

Adapun saat ini situasi di Gedung Kejaksaan Agung masih dipenuhi petugas pemadam kebakaran. Mereka masih bertugas untuk melakukan pendinginan mencegah timbulnya api.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More