Hal yang Membuat SYL Divonis 10 Tahun: Berbelit-belit hingga Keluarga Nikmati Korupsi
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:06 WIB
"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.
Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama di persidangan. "Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucapnya.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama di persidangan. "Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucapnya.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda