Hal yang Membuat SYL Divonis 10 Tahun: Berbelit-belit hingga Keluarga Nikmati Korupsi
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:06 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis 10 Tahun SYL Pernah Adili Johnny G Plate dan Lukas Enembe
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara sebagai Mentan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis 10 Tahun SYL Pernah Adili Johnny G Plate dan Lukas Enembe
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara sebagai Mentan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Lihat Juga :