Hal yang Membuat SYL Divonis 10 Tahun: Berbelit-belit hingga Keluarga Nikmati Korupsi

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:06 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.





"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara sebagai Mentan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme/KKN," ujarnya.

"Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19 lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More