Hal yang Membuat SYL Divonis 10 Tahun: Berbelit-belit hingga Keluarga Nikmati Korupsi

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:06 WIB
loading...
Hal yang Membuat SYL...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.



"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara sebagai Mentan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme/KKN," ujarnya.

"Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19 lalu.

"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.

Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama di persidangan. "Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucapnya.

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)