Politikus Perindo Usul Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:51 WIB
Baca juga: Perindo Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Bertentangan dengan Konstitusi

Diketahui, Baleg menyetujui revisi UU tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.

Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!