Pengganti Hasyim Asy'ari Wajib Tahu, Ini Sumpah/Janji Anggota KPU
Rabu, 10 Juli 2024 - 13:15 WIB
Baca Juga: DEEP: Segera Lantik Iffa Rosita Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasyim Asy'ari
Dengan telah diberhentikannya Hasyim sebagai anggota KPU, akan ada penggantian antarwaktu anggota KPU. Iffa Rosita disebut akan menggantikan posisi Hasyim sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027.
Nantinya, setelah proses penggantian antarwaktu dilakukan, Iffa akan mengucap sumpah di hadapan Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Berikut bunyi Pasal 35 ayat (1): Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 36, diatur tentang pengucapan sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 36 ayat (2):
Dengan telah diberhentikannya Hasyim sebagai anggota KPU, akan ada penggantian antarwaktu anggota KPU. Iffa Rosita disebut akan menggantikan posisi Hasyim sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027.
Nantinya, setelah proses penggantian antarwaktu dilakukan, Iffa akan mengucap sumpah di hadapan Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Berikut bunyi Pasal 35 ayat (1): Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 36, diatur tentang pengucapan sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 36 ayat (2):
Lihat Juga :