Pegi Setiawan Lega Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Selasa, 09 Juli 2024 - 20:54 WIB
JAKARTA - Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon , Pegi Setiawan buka suara usai bebas dari jeratan hukuman seumur hidup atau mati. Ia merasa lega dan sedikit kurang tidur usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung gugatan permohonan praperadilan.
"Alhamdulillah sehat hanya sedikit kurang tidur. Kemarin dua jam sebelum putusan nggak bisa tidur. Tidur sekitar 1 jam habis salat subuh, tahajud," kata Pegi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam.
"Betul, betul (merasa lega)," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
"Alhamdulillah sehat hanya sedikit kurang tidur. Kemarin dua jam sebelum putusan nggak bisa tidur. Tidur sekitar 1 jam habis salat subuh, tahajud," kata Pegi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam.
"Betul, betul (merasa lega)," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda