Kasasinya Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2024 - 19:25 WIB
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

"Menolak kasasi terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).



Baca juga: Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa 1 mobil Land Rover nopol B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!