Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim: Masih Penyelidikan
Selasa, 09 Juli 2024 - 10:03 WIB
Diketahui, Nurul Ghufron mengungkapkan, dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. Namun dia tidak mengungkap identitas terlapor.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :