Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim: Masih Penyelidikan

Selasa, 09 Juli 2024 - 10:03 WIB
Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewas KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron , terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK . Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).



Djuhandani menegaskan, pihaknya belum bisa memerinci dan berbicara banyak soal kasus tersebut, sebab masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK. Laporan itu Ghufron buat pada 6 Mei 2024.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!