Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim: Masih Penyelidikan
Selasa, 09 Juli 2024 - 10:03 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron , terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK . Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).
Djuhandani menegaskan, pihaknya belum bisa memerinci dan berbicara banyak soal kasus tersebut, sebab masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK. Laporan itu Ghufron buat pada 6 Mei 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.
Diketahui, Nurul Ghufron mengungkapkan, dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. Namun dia tidak mengungkap identitas terlapor.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).
Djuhandani menegaskan, pihaknya belum bisa memerinci dan berbicara banyak soal kasus tersebut, sebab masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK. Laporan itu Ghufron buat pada 6 Mei 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.
Diketahui, Nurul Ghufron mengungkapkan, dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. Namun dia tidak mengungkap identitas terlapor.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
(maf)
tulis komentar anda