Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, untuk Bayar Kuliah Anak
Senin, 08 Juli 2024 - 18:19 WIB
"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.
"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.
"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.
"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.
Sebelumnya, Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Gazalba Saleh kembali ditahan.
“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.
"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.
"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.
"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.
Sebelumnya, Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Gazalba Saleh kembali ditahan.
“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Lihat Juga :