Bareskrim Polri: Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tersebar di 6 Provinsi

Senin, 08 Juli 2024 - 14:26 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut judi online dan pornografi jaringan Taiwan tersebar di 6 provinsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Pengungkapan tersebut berlangsung di enam provinsi berbeda di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan di 6 provisi dengan rincian sebagai berikut, di provinsi DKI JKT ada 2 TKP di Jaksel dan Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

"Kemudian, Jawa barat ada di Bandung, di Banten ada di Tangerang, Jawa tengah ada di Semarang dan Jepara, kemudian di Bali ada di Klungkung, Sulawesi Selatan ada di Makassar," sambungnya.



Djuhandani menjelaskan, situs judi online dan pornografi itu dikendalikan oleh WNA Taiwan yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). WNA tersebut, kata Djuhandani, akan menugaskan beberapa orang untuk datang dan merektrut WNI, kemudian berkantor di Indonesia.

"Kemudian yang datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. Kemudian, WNA K memperkerjakan WN Indonesia untuk bagian dari sindikat tersebut," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More