Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online

Senin, 08 Juli 2024 - 14:07 WIB
"Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan dengan konsisten tentu akan membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut akan menjadi macan ompong atau lips service belaka," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu juga ada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!