Penguatan Pertahanan Siber sebagai Daya Tangkal Peretasan PDN
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:48 WIB
Demikian halnya dengan berkembangnya masyarakat ke arah teknokultur yang lebih intensif dalam penggunaan teknologi berhubungan dengan aktivitas sehari-hari. Ketergantungan masyarakat dengan teknologi semakin masif. Pada sektor pemerintahan juga semakin banyak penyelenggaraannya dengan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi. Bahkan pemerintah sudah mengambil kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pendekatan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tidak lagi menggunkan cara-cara manual atau konvensional. Namun dengan menggunakan pendekatan teknologi dan informasi yang memungkinkan berbagai macam kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Seperti halnya perkembangan interaksi masyarakat yang memiliki dua dampak positif dan negatif, demikian juga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang juga memiliki dua dampak tersebut.
Dampak negatif perkembangan masyarakat teknokultur dapat dilhat misalnya dalam penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kriminalitas dan sebagainya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pun juga memiliki dampak negatif diantaranya kerentanan sistem, penyalahgunaan dan keamanan data pribadi, serangan peretas dan sebagainya. Pendekatan pelayanan berbasis teknologi menuntut adanya pengelolaan database dan sistem pengamanan yang baik. Sistem tersebut memusatkan penyimpanan, pengelolaan dan penyebaran data untuk berbagai kebutuhan.
Merebaknya dampak negatif dalam skala yang luas dan menyerang objek vital dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. Intergrasi dan kultur sosial masyarakat terganggu yang dapat berdampak pada potensi konflik. Gangguan terhadap sistem dan pencurian data dapat mengganggu stabilitas negara bahkan kedaulatan bangsa. Misal pencurian data atau informasi rahasia negara oleh peretas dan kemudian menyebarkan informasi atau menyalahgunakan data tersebut tentu dapat membahayakan negara.
Peretasan Pusat Data Nasional merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pada dunia maya yang membahayakan pertahanana dan keamanan bahkan kedaulatan negara. Dalam lingkup sistem pertahanan negara, ancaman ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) mengkategorikan ancaman pertahanan negara berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Memperkuat Pertahanan Siber
Permasalahan peretasan Pusat Data Nasional menunjukkan adanya serangan terhadap pertahanan negara. UU Pertahanan Negara mendefinisikan pertahanan negara sebagai usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Berbagai dampak negatif teknokultur antara lain berupa ujaran kebencian, berita bohong, pencurian data, kriminalitas, pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai bangsa, peretasan Pusat Data Nasional dan sejumlah gangguan lainnya telah nyata membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Pendekatan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tidak lagi menggunkan cara-cara manual atau konvensional. Namun dengan menggunakan pendekatan teknologi dan informasi yang memungkinkan berbagai macam kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Seperti halnya perkembangan interaksi masyarakat yang memiliki dua dampak positif dan negatif, demikian juga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang juga memiliki dua dampak tersebut.
Dampak negatif perkembangan masyarakat teknokultur dapat dilhat misalnya dalam penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kriminalitas dan sebagainya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pun juga memiliki dampak negatif diantaranya kerentanan sistem, penyalahgunaan dan keamanan data pribadi, serangan peretas dan sebagainya. Pendekatan pelayanan berbasis teknologi menuntut adanya pengelolaan database dan sistem pengamanan yang baik. Sistem tersebut memusatkan penyimpanan, pengelolaan dan penyebaran data untuk berbagai kebutuhan.
Merebaknya dampak negatif dalam skala yang luas dan menyerang objek vital dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. Intergrasi dan kultur sosial masyarakat terganggu yang dapat berdampak pada potensi konflik. Gangguan terhadap sistem dan pencurian data dapat mengganggu stabilitas negara bahkan kedaulatan bangsa. Misal pencurian data atau informasi rahasia negara oleh peretas dan kemudian menyebarkan informasi atau menyalahgunakan data tersebut tentu dapat membahayakan negara.
Peretasan Pusat Data Nasional merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pada dunia maya yang membahayakan pertahanana dan keamanan bahkan kedaulatan negara. Dalam lingkup sistem pertahanan negara, ancaman ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) mengkategorikan ancaman pertahanan negara berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Memperkuat Pertahanan Siber
Permasalahan peretasan Pusat Data Nasional menunjukkan adanya serangan terhadap pertahanan negara. UU Pertahanan Negara mendefinisikan pertahanan negara sebagai usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Berbagai dampak negatif teknokultur antara lain berupa ujaran kebencian, berita bohong, pencurian data, kriminalitas, pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai bangsa, peretasan Pusat Data Nasional dan sejumlah gangguan lainnya telah nyata membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Lihat Juga :