Selundupkan Satwa Langka lewat Bandara Soetta, Aktor Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara
Jum'at, 05 Juli 2024 - 07:06 WIB
JAKARTA - Aktor dan produser film Bollywood berinisial RM ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan. Pria berusia 56 tahun itu terlibat kasus penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan India.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pria yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film bollywood itu pun terancam 10 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.
"RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," kata Gatot melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan keterangan awal, kata Gatot, kunjungan RM ke Indonesia adalah untuk berlibur. Lalu, ketika akan kembali ke India, dia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.
Namun, kata Gatot, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak langsung percaya dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan," katanya.
Adapun satwa langka yang diselundupkan RM adalah satu ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pria yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film bollywood itu pun terancam 10 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.
"RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," kata Gatot melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan keterangan awal, kata Gatot, kunjungan RM ke Indonesia adalah untuk berlibur. Lalu, ketika akan kembali ke India, dia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.
Namun, kata Gatot, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak langsung percaya dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan," katanya.
Adapun satwa langka yang diselundupkan RM adalah satu ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus).
(abd)
tulis komentar anda