Respons APJII dan Kominfo terkait Fenomena Starlink di Pasar Indonesia
Kamis, 04 Juli 2024 - 22:30 WIB
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam mengatakan, saat ini jumlah Internet Service Provider (ISP) di Indonesia mencapai 1.084 penyelenggara. ISP-ISP ini mempunyai pasarnya masing-masing.
"Ada ISP yang jual ke retail, jual yang wilayah lokal atau hanya jual ke industri," ujar Zulfadly, Kamis (4/7/2024).
Hadirnya Starlink di Indonesia menambah jumlah ISP yang bisa dipilih masyarakat. "Kita melihat hadirnya Starlink atau Starlink Service Indonesia (SSI) sebagai ISP menambah pilihan bagi masyarakat untuk memilih ISP sesuai kebutuhan mereka," katanya.
APJII memandang selain pentingnya taat regulasi, menjaga ekosistem internet di Indonesia adalah prioritas utama. "Taat regulasi adalah poin penting untuk ISP bisa beraktivitas di Indonesia dan saya rasa Starlink bisa taat kepada regulasi tersebut," ujar Zulfadly.
APJII juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh anggota, termasuk Starlink. "APJII mendukung penuh kinerja pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi Starlink seperti pemerintah mengawasi ISP-ISP yang lain. Namun, kami juga menegaskan bahwa APJII akan terus mengawasi semua anggota kami agar tetap taat pada imbauan Kominfo dan menjaga ekosistem internet Indonesia," ungkapnya.
Menurut APJII, pada 20 Juni 2024, Starlink Service Indonesia sudah menjadi bagian dari anggota APJII. "Saat ini, APJII sudah menerima Starlink Service Indonesia sebagai bagian dari anggota APJII. Walaupun demikian, kami akan tetap memastikan bahwa Starlink mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan untuk menjaga ekosistem internet Indonesia," tegas Zulfadly.
Selain itu, Kominfo merespons isu-isu yang berkaitan dengan fenomena Starlink. Menurut Febran Suryawan dari Tim Penertiban Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Starlink sudah melewati berbagai pemeriksaan dan sudah sesuai aturan.
"Starlink dalam mengurus izin membutuhkan waktu 1 tahun, apalagi Starlink juga telah uji layak operasi," kata Febran.
Kominfo juga memastikan bahwa aspek perlindungan konsumen terpenuhi dengan adanya Starlink Service Indonesia. "Masyarakat bisa mengadu ke sini soal perangkat Starlink," ucapnya.
Kominfo juga menilai permasalahan perhitungan pajak disesuaikan dengan transaksinya. "Pajak Starlink akan disesuaikan dengan transaksinya," kata Febran.
Pihaknya memastikan selalu melakukan evaluasi dampak dari Starlink. "Kita akan terus mengevaluasi adanya Starlink di Indonesia. Ini kan termasuk permintaan pasar, jadi Starlink statusnya sama dengan ISP-ISP yang ada di Indonesia," ujarnya.
"Ada ISP yang jual ke retail, jual yang wilayah lokal atau hanya jual ke industri," ujar Zulfadly, Kamis (4/7/2024).
Hadirnya Starlink di Indonesia menambah jumlah ISP yang bisa dipilih masyarakat. "Kita melihat hadirnya Starlink atau Starlink Service Indonesia (SSI) sebagai ISP menambah pilihan bagi masyarakat untuk memilih ISP sesuai kebutuhan mereka," katanya.
APJII memandang selain pentingnya taat regulasi, menjaga ekosistem internet di Indonesia adalah prioritas utama. "Taat regulasi adalah poin penting untuk ISP bisa beraktivitas di Indonesia dan saya rasa Starlink bisa taat kepada regulasi tersebut," ujar Zulfadly.
APJII juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh anggota, termasuk Starlink. "APJII mendukung penuh kinerja pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi Starlink seperti pemerintah mengawasi ISP-ISP yang lain. Namun, kami juga menegaskan bahwa APJII akan terus mengawasi semua anggota kami agar tetap taat pada imbauan Kominfo dan menjaga ekosistem internet Indonesia," ungkapnya.
Menurut APJII, pada 20 Juni 2024, Starlink Service Indonesia sudah menjadi bagian dari anggota APJII. "Saat ini, APJII sudah menerima Starlink Service Indonesia sebagai bagian dari anggota APJII. Walaupun demikian, kami akan tetap memastikan bahwa Starlink mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan untuk menjaga ekosistem internet Indonesia," tegas Zulfadly.
Selain itu, Kominfo merespons isu-isu yang berkaitan dengan fenomena Starlink. Menurut Febran Suryawan dari Tim Penertiban Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Starlink sudah melewati berbagai pemeriksaan dan sudah sesuai aturan.
"Starlink dalam mengurus izin membutuhkan waktu 1 tahun, apalagi Starlink juga telah uji layak operasi," kata Febran.
Kominfo juga memastikan bahwa aspek perlindungan konsumen terpenuhi dengan adanya Starlink Service Indonesia. "Masyarakat bisa mengadu ke sini soal perangkat Starlink," ucapnya.
Kominfo juga menilai permasalahan perhitungan pajak disesuaikan dengan transaksinya. "Pajak Starlink akan disesuaikan dengan transaksinya," kata Febran.
Pihaknya memastikan selalu melakukan evaluasi dampak dari Starlink. "Kita akan terus mengevaluasi adanya Starlink di Indonesia. Ini kan termasuk permintaan pasar, jadi Starlink statusnya sama dengan ISP-ISP yang ada di Indonesia," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda