Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah

Kamis, 04 Juli 2024 - 21:55 WIB
Menurut Sri Gusni, UU tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.

Namun, ia menilai, UU ini terkesan masih setengah-tengah keberpihakannya terhadap hak perempuan. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, UU tersebut terkesan jadi membebankan pengasuhan anak yang baru lahir ke ibunya saja.

"Yang jelas kita tetap mendukung, ini mungkin jadi salah satu komitmen pemerintah untuk benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak," ujar Sri, saat dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.

“Tapi yang jadi pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini jadi seolah-olah pengasuhan itu tuh jadi bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.

Pasalnya, Sri mengatakan, UU tersebut masih terlalu fokus terhadap pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, di masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami untuk membantunya mengasuh sang anak.

Meski dalam UU disebutkan, suami akan mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi sang istri, namun di sana tidak disebutkan secara spesifik berapa lama waktu yang dimaksud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!