Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah

Kamis, 04 Juli 2024 - 21:55 WIB
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan baru-baru ini resmi disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini direspons oleh Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo , Sri Gusni Febriasari.

Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

Kemudian paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.



Pengesahan UU ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, sayangnya, UU terkait penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.



Menurut Sri Gusni, UU tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.

Namun, ia menilai, UU ini terkesan masih setengah-tengah keberpihakannya terhadap hak perempuan. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, UU tersebut terkesan jadi membebankan pengasuhan anak yang baru lahir ke ibunya saja.

"Yang jelas kita tetap mendukung, ini mungkin jadi salah satu komitmen pemerintah untuk benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak," ujar Sri, saat dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.

“Tapi yang jadi pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini jadi seolah-olah pengasuhan itu tuh jadi bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More