Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah
Kamis, 04 Juli 2024 - 21:55 WIB
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan baru-baru ini resmi disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini direspons oleh Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo , Sri Gusni Febriasari.
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Kemudian paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pengesahan UU ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, sayangnya, UU terkait penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Baca juga: Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Kemudian paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pengesahan UU ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, sayangnya, UU terkait penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Baca juga: Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
Lihat Juga :