Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Kamis, 04 Juli 2024 - 19:18 WIB
Praktisi Hukum Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan salah sasaran. Foto/istimewa
JAKARTA - Praktisi Hukum Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tidak tepat dan salah sasaran.

Menurut Ikhsan, apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa.

Seperti diketahui, terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III). Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp3 triliun.





Dalam isi gugatan, ketiga lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap membangun Kantor Kedubes India tanpa Amdal dan Izin Lingkungan.

Ikhsan menilai, dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa. "Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," ujar Ikhsan di Jakarta, Kamis, (4/7/2024).



Ikhsan menambahkan, pembangunan Kantor Kedubes India itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi turut melibatkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga, sudah tepat dan tidak ada masalah. Ikhsan pun mengatakan, terkait perizinan bukan di ranah Waskita Karya, karena diurus oleh Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.

“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidak tetap sasaran,” tegas dia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More