KY Terima Laporan Pelanggaran Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah

Kamis, 04 Juli 2024 - 12:18 WIB
Baca juga: Syarat Usia Kepala Daerah Diubah MA, Dua Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK

Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai dari pelapor. Tahapan selanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, sementara terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan baru bisa diperiksa.

"Artinya setelah pemeriksaan pendahuluan, lanjutan kemudian dibawa ke panel, kalau dugaan pelanggaran etiknya itu kuat baru dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Jadi misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak pelanggaran etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelapor," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!