KY Terima Laporan Pelanggaran Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah

Kamis, 04 Juli 2024 - 12:18 WIB
KY menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim yang memutus perkara uji materi terkait batas usia calon Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim yang memutus perkara uji materi terkait batas usia calon Kepala Daerah. KY mengakui tengah memproses laporan tersebut.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus perkara uji materi dalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.

"KY telah menerima laporan terkait putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mukti, Kamis (4/7/2024).





Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja untuk menangani kasus ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli akan dimintai keterangan untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar di balik lahirnya putusan itu.

"Untuk kasus ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak," jelasnya.



Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai dari pelapor. Tahapan selanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, sementara terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan baru bisa diperiksa.

"Artinya setelah pemeriksaan pendahuluan, lanjutan kemudian dibawa ke panel, kalau dugaan pelanggaran etiknya itu kuat baru dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Jadi misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak pelanggaran etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelapor," tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More