KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp45 Miliar
Selasa, 02 Juli 2024 - 16:26 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) . Menurutnya, terdapat dua kasus yang tengah diusut.
"Untuk Perkara Jasindo ada dua," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Kasus yang pertama, Tessa menyebutkan, dugaan korupsi terkait pembayaran agen PT Jasindo tahun 2017-2020. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Taksiran kerugian negara Rp36 miliar," ucapnya.
Yang kedua, terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasiona Indonesia (Persero) Tahun 2015-2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp9 miliar.
Jika ditotal, jumlah kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp45 miliar. Namun, jumlah tersebut belum final.
"Keduanya masih proses penyidikan," ucapnya.
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan siapa pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam dua kasus yang dimaksud. Sebagaimana aturan main di KPK, pengumuman resmi nama tersangka akan diumumkan berbarengan dengan penahanan.
"Untuk Perkara Jasindo ada dua," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Kasus yang pertama, Tessa menyebutkan, dugaan korupsi terkait pembayaran agen PT Jasindo tahun 2017-2020. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Taksiran kerugian negara Rp36 miliar," ucapnya.
Yang kedua, terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasiona Indonesia (Persero) Tahun 2015-2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp9 miliar.
Jika ditotal, jumlah kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp45 miliar. Namun, jumlah tersebut belum final.
"Keduanya masih proses penyidikan," ucapnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan siapa pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam dua kasus yang dimaksud. Sebagaimana aturan main di KPK, pengumuman resmi nama tersangka akan diumumkan berbarengan dengan penahanan.
(kri)
tulis komentar anda