Stop Ekspor Benih Lobster

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:38 WIB
Mesti dicamkan, status lobster di 11 wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ternyata mengalami tangkap lebih (over exploited) dan tangkap penuh (full exploited). Total potensi lestarinya 11.158 ton dan jumlah tangkapan diperbolehkan (JTB) 8.927 ton per tahun. Wilayah tangkap lebih yaitu Selat Malaka dan Laut Andaman (571), Laut Jawa (712), Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali (713), Teluk Tolo dan Laut Banda (714), Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau (715) dan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik (717). Wilayah tangkap penuh yaitu Samudera Hindia sebelah barat dan Selat Sunda (572), Samudera Hindia selatan Jawa hingga selatan Nusa Tenggara, laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat (573), Selat Karimata, laut Natuna dan Laut China Selatan (711), Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera (716) dan Laut Aru, Laut Arafura dan Laut Timor bagian Timur (718) (KKP, 2017).

Ironisnya, lewat Permen KP Nomor 12/2020, pemerintah malah menetapkan kuota BBL di 11 WPPNRI itu sebesar 139.475.000 ekor. Di wilayah tangkap lebih kuotanya 65,037,500 ekor, dan tangkap penuh 74,437,500 ekor yang ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Tangkap KKP Nomor 51/2020. Merujuk PP Nomor 75/2015 menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) buat BBL yang masuk kategori crustacea Rp250/1000 ekor. Bila menghitung kuota BBL di WPPNRI, negara hanya memperoleh PNBP Rp34,868,750. Bukankah eksportir yang meraup keuntungan berbasis kuota ini? Merujuk harga rata-rata eksportir BBL ke Vietnam sebesar USD13, eksportir meraup keuntungan kotor USD1,8 miliar. Diasumsikan harga rata-rata di tingkat petani USD0,95, selisihnya jadi USD12,05. Imbasnya, eksportir bakal meraup keuntungan bersih USD1,68 miliar (Petersen et al, 2015). Bukankah ini jomblang ketimbang PNBP yang diterima negara? Dimana letak kebijakan semacam ini berorientasi “pengelolaan” dan menyejahterakan nelayan? Bukankah penetapan kuota malah berorientasi eksploitatif sembari menghancurkan siklus hidup lobster? Kapan lobster berkembang biak dan menjamin keberlanjutan siklus hidupnya dalam rantai makanan di alam (MacArthur et al, 2007)? Bukankan kebijakan ini sejatinya berorientasi perburuan rente dan bisnis an sich yang mengabaikan keberlanjutan sumberdaya?

Peta Perdagangan

Bisnis perdagangan internasional lobster dewasa sepanjang 2001-2019 -non BBL- sungguh menggiurkan. Permintaan ekspor lobster dunia tumbuh rata-rata 5,34% per tahun. Jika, tahun 2001 nilai ekspor dunia USD1,96 miliar, tahun 2019 melonjak dua kali lipat hingga USD4,73 miliar. Negara eksportir utama lobster dunia tahun 2019 yaitu Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Ketiganya menguasai share ekspor dunia hingga 66,20%. Posisi Indonesia dan Vietnam hanya bertengger di posisi ke 19 dan 20 dunia dengan share ekspornya 0,68% dan 0,50%. Vietnam yang mengimpor BBL dari Indonesia pernah masuk empat besar dunia tahun 2001 dengan share ekspornya 8,78%. Sesudahnya, tidak lagi masuk 10 besar dunia. Mirisnya, lagi Indonesia sejak tahun 2001 belum pernah masuk 10 besar eksportir lobster dunia (Trademap, 2020). Permasalahannya, bisnis lobster Indonesia sebagian besar tak dilaporkan (unreported), utamanya BBL karena tindakan selundupan. Sepanjang 2015-2019 pemerintah sukses menggagalkan selundupan BBL 8.576.783 ekor senilai Rp8,18 triliun (KKP, 2019) akibat pemberantasan kejahatan perikanan.

Dari sisi importir, China dan Amerika Serikat adalah dua negara importir utama lobster dunia tahun 2019. Nilai share impor keduanya 60,89%. Posisi ini berubah karena sepanjang 2001-2018 Amerika Serikat sebagai importir nomor satu dunia disalip China sejak 2019. Makanya, wajar Vietnam ngotot mengimpor BBL dari Indonesia buat budidayanya agar memperkokoh dirinya sebagai eksportir lobster hasil budidaya. Soalnya Vietnam sebagai pemasok utama permintaan pasar Cina. Posisi Vietnam juga dekat China sehingga ongkos transportasi dan rantai pasoknya lebih efisien. Terbukti, China menguasai USD1,02 miliar (61,78%) dari total impor dunia lobster Panulirus spp tahun 2019 yang nilainya USD1,64 miliar (Trademap, 2020).

Bagaimana konstelasi perdagangan lobster dewasa Indonesia dibandingkan Vietnam? Sepanjang 2010-2015, ekspor Indonesia selalu di bawah Vietnam. Baru tahun 2016-2018 Indonesia menyalip Vietnam. Apa maknanya? Kebijakan Permen KP Nomor 56/2016 yang melarang ekspor BBL efektif mengerem hegemoni Vietnam yang ekspor lobsternya bergantung hasil budidaya yang benihnya diimpor dari Indonesia. Jika, sepanjang 2010-2015 nilai ekspor Vietnam USD 55,83 juta lebih besar dibandingkan Indonesia USD 53,65 juta, Masuk periode 2016-2018 ekspor Indonesia senilai 60,61 juta melampaui Vietnam USD19,50 juta (Trademap, 2020). Semua ekspor lobster Indonesia (96,91%) bersumber dari tangkapan dan sisanya budidaya 3,09% (FAO, 2018).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!