Atasi Serangan Siber, Menkominfo Dorong Penyelesaian RUU PDP
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 17:34 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berpandangan, saat ini serangan siber semakin dahsyat menghantam sistem penyelenggaraan elektronik yang ada di Indonesia.
(Baca juga: Update Corona: 151.498 Positif, 105.198 Sembuh dan Meninggal 6.594 Orang)
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang berproses di DPR.
(Baca juga: Megawati Minta Cakada Tiru Jokowi, Tidak Angkuh dan Turun ke Rakyat)
"Penyelesaian legislasi primer untuk mendukung ekosistem digital kita, terutama menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini berproses politik di DPR," ujar Johnny ketika membuka diskusi publik bertajuk 'Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan," Sabtu (22/8/2020).
(Baca juga: Gaya Jokowi Keliling Kebun Raya Bogor Naik "Soekarno-Hatta")
Johnny mengatakan saat ini banyak payung hukum yang mengatur data pribadi dan tersebar di berbagai sektor. Namun demikian negara saat ini membutuhkan payung hukum yang bisa mengoordinasikan semua sektor terkait dengan data pribadi.
"Serangan siber terhadap sistem penyelenggaraan eletronik kita dahsyat, baik media-media kita termasuk media mainstream, dalam perjalannya saya ditanya wartawan, serangan-serangan begitu luar biasa, kita perlu menyiapkan satu legislasi primer agar data pribadi mendapat perlindungan hukum yang memadai," pungkasnya.
(Baca juga: Update Corona: 151.498 Positif, 105.198 Sembuh dan Meninggal 6.594 Orang)
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang berproses di DPR.
(Baca juga: Megawati Minta Cakada Tiru Jokowi, Tidak Angkuh dan Turun ke Rakyat)
"Penyelesaian legislasi primer untuk mendukung ekosistem digital kita, terutama menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini berproses politik di DPR," ujar Johnny ketika membuka diskusi publik bertajuk 'Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan," Sabtu (22/8/2020).
(Baca juga: Gaya Jokowi Keliling Kebun Raya Bogor Naik "Soekarno-Hatta")
Johnny mengatakan saat ini banyak payung hukum yang mengatur data pribadi dan tersebar di berbagai sektor. Namun demikian negara saat ini membutuhkan payung hukum yang bisa mengoordinasikan semua sektor terkait dengan data pribadi.
"Serangan siber terhadap sistem penyelenggaraan eletronik kita dahsyat, baik media-media kita termasuk media mainstream, dalam perjalannya saya ditanya wartawan, serangan-serangan begitu luar biasa, kita perlu menyiapkan satu legislasi primer agar data pribadi mendapat perlindungan hukum yang memadai," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda