Kasus Dugaan Korupsi Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan
Selasa, 02 Juli 2024 - 11:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 Ton di PT Antam Tbk periode 2010-2022. Bahkan, Kejagung baru-baru ini menyita emas batangan sebanyak 7,7 Kg.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, penyitaan barang bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para tersangka yang diduga hasil kejahatan mereka.
"Para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," katanya.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kejagung pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin dan bakal dimasukkan ke dalam daftar barang bukti. Kejagung RI sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, penyitaan barang bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para tersangka yang diduga hasil kejahatan mereka.
"Para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," katanya.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kejagung pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin dan bakal dimasukkan ke dalam daftar barang bukti. Kejagung RI sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda