KPK Tahan Petinggi Antam Dodi Martimbang Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:02 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang ( Antam ) Dodi Martimbang (DM). Dodi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Lembaga Antirasuah itu telah mengantongi kecukupan bukti untuk menetapkan Dodi sebagai tersangka. "Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT (Antam)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Setelah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK, Dodi langsung dilakukan proses penahanan. KPK menitipkan penahanan pejabat PT Antam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Dodi bakal ditahan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Antam, KPK Usut Proses Penghitungan Nilai Emas Olahan
"Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka DN untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
Lembaga Antirasuah itu telah mengantongi kecukupan bukti untuk menetapkan Dodi sebagai tersangka. "Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT (Antam)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Setelah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK, Dodi langsung dilakukan proses penahanan. KPK menitipkan penahanan pejabat PT Antam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Dodi bakal ditahan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Antam, KPK Usut Proses Penghitungan Nilai Emas Olahan
"Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka DN untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
Lihat Juga :