KPU Akomodir Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Beri Reaksi Begini
Selasa, 02 Juli 2024 - 08:02 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons KPU yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait batas usia kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Said Abdullah, merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA) . Hal ini terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025.
Said tak persoalkan langkah KPU tersebut. Baginya, aturan KPU memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan terkait syarat batas usia kepala daerah akan menimbulkan masalah batu
"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru, kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Said tak persoalkan langkah KPU tersebut. Baginya, aturan KPU memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan terkait syarat batas usia kepala daerah akan menimbulkan masalah batu
"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru, kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Lihat Juga :