KPU Akomodir Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Beri Reaksi Begini
Selasa, 02 Juli 2024 - 08:02 WIB
Sebagai warga negara, kata Said, harus menaati keputusan meskipun berbentuk hukum positif. "Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru," tutur Said.
"Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Pada Pasal 201 Ayat (7) UU Pemilu dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam Pasal 164A UU Pilkada.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," terang Hasyim.
"Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Pada Pasal 201 Ayat (7) UU Pemilu dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam Pasal 164A UU Pilkada.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," terang Hasyim.
(maf)
Lihat Juga :