Operator Online Scam Jaringan WNA China Ditangkap di Bandung

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:51 WIB
Bayu menyebutkan tersangka Heryanto dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan upah belasan juta per bulannya dari bosnya. "H mendapat upah Rp15 juta per bulan selama berprofesi sebagai operator," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan daring atau online scam. Dia disebut menipu 800 warga negara Indonesia dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Dia merupakan aktor intelektual atau bos para tersangka lainnya.

"Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar," kata Dani Kustoni kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!