Warning, Memalsukan Data Kartu Prakerja Bisa Dipidana
Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:00 WIB
Kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran program Kartu Prakerja merupakan hal penting. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran program Kartu Prakerja merupakan hal penting. Hal itu terkait kepentingan menjaga program tersebut tepat sasaran. Karena itu memanipulasi data diri dalam pendaftaran bisa dijerat pidana.
Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad menilai, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.
"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji, Jumat (1/5/2020).
Pernyataan Suparji ini menanggapi beredarnya tulisan atas nama Agustinus Edy Kristianto Edy di laman FB yang kemudian viral. Dalam tulisannya, Agustinus secara tidak langsung mengaku mengisi data yang diduga tidak sesuai fakta untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad menilai, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.
"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji, Jumat (1/5/2020).
Pernyataan Suparji ini menanggapi beredarnya tulisan atas nama Agustinus Edy Kristianto Edy di laman FB yang kemudian viral. Dalam tulisannya, Agustinus secara tidak langsung mengaku mengisi data yang diduga tidak sesuai fakta untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Lihat Juga :