Pekik Takbir Pendukung Sambut SYL di Ruang Sidang Tuntutan Gratifikasi dan Pemerasan
Jum'at, 28 Juni 2024 - 14:28 WIB
"Assalamualaikum," ucap SYL kepada peserta di dalam ruang sidang.
Setelah tiba di dalam, SYL pun menyalami sejumlah peserta. Tak lama kemudian, majelis hakim pun memasuki ruangan sidang dan SYL diminta untuk duduk di kursi terdakwa.
Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Setelah tiba di dalam, SYL pun menyalami sejumlah peserta. Tak lama kemudian, majelis hakim pun memasuki ruangan sidang dan SYL diminta untuk duduk di kursi terdakwa.
Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Lihat Juga :