Gelar Operasi, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:21 WIB
Ratusan WNA ditangkap oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Rabu (26/6/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA - Ratusan warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (26/6/2024). Ratusan WNA itu ditangkap melalui Operasi Bali Becik lantaran diduga kejahatan siber .

"Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (27/6/2024).



Silmy berkata, pihajnya masih mendalami identitas para WNA yang ditangkap tersebut. Silmy pun menjelaskan, operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA.

Baca juga: Masalah Hukum Kejahatan Siber
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!