Rumah Pensiun Dipilih Sendiri oleh Jokowi, Luasnya 12.000 Meter Persegi

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:58 WIB
Besaran anggarannya diatur di Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Setya mengungkapkan bahwa rumah tersebut langsung bisa ditempati usai Jokowi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!