Rumah Pensiun Dipilih Sendiri oleh Jokowi, Luasnya 12.000 Meter Persegi
Kamis, 27 Juni 2024 - 13:58 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) disebut memilih sendiri rumah pensiun yang diberikan oleh negara. Jokowi juga memiliki pertimbangan sendiri mengenai rumah seluas 1,2 hektare tersebut.
Diketahui, rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar , Jawa Tengah. "Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Rumah pensiun Jokowi tersebut menjadi sorotan, karena luas lahan yang mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi. "Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," kata Setya.
Besaran anggarannya diatur di Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Setya mengungkapkan bahwa rumah tersebut langsung bisa ditempati usai Jokowi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujarnya.
Diketahui, rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar , Jawa Tengah. "Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Rumah pensiun Jokowi tersebut menjadi sorotan, karena luas lahan yang mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi. "Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," kata Setya.
Besaran anggarannya diatur di Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Setya mengungkapkan bahwa rumah tersebut langsung bisa ditempati usai Jokowi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda