Catat! Pendaftaran Calon Anggota DJSN Periode 2024-2029 Dibuka Hari Ini

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:07 WIB
Pendaftaran calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 dibuka hari ini, Kamis 27 Juni sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 dibuka hari ini, Kamis 27 Juni sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Pembukaan pendaftaran ini sehubungan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober mendatang.

Oleh karena itu, Panitia Seleksi (Pansel) DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh. Seleksi ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024.



“Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024,” kata Ketua Pansel Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Isa Rachmatarwata dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Isa mengatakan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yang terdiri dari tiga tahapan yaitu: seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan.



“Pengumuman, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id,” papar Isa.

Isa pun menerangkan Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DJSN,” paparnya.

Isa menerangkan pendaftaran seleksi calon anggota DJSN baik unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh dilakukan melalui kanal daring/online melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More