Selain Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Juga Dijerat Pasal 36 UU KPK

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:47 WIB
Polda Metro melakukan penyidikan kasus sugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya selain melakukan penyidikan kasus sugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang (UU) tentang KPK," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).



Diketahui, bahwa dalam pasal tersebut berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: Keterangan SYL Beri Uang ke Firli Dianggap Menarik, Kapolda Metro: Saya Enggak Mau Lama-lama

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!