Keterangan SYL Beri Uang ke Firli Dianggap Menarik, Kapolda Metro: Saya Nggak Mau Lama-lama
Rabu, 26 Juni 2024 - 16:20 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut keterangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan, khususnya perihal pemberian uang Rp1,3 miliar kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menarik. Keterangan itu menjadi bahan koordinasi dengan tim jaksa peneliti dalam pelengkapan bekas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
"Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscekkan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Secara pribadi, Karyoto menilai kesaksian yang terungkap dalam persidangan sangat signifikan. Bahkan, fakta persidangan itu dijadikan bahan diskusi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ujarnya.
Dengan terus dilakukannya koordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti, diharapkan bekas perkara untuk tersangka Firli Bahuri dapat segera rampung atau lengkap. Dengan begitu, penyidik dapat segera melimpahkannya atau tahap dua. Kemudian, eks Ketua KPK itupun akan diadili di tahap persidangan.
"InsyaAllah, mudah-mudahan dalam waktu saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal, dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap dua," kata Karyoto.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
"Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscekkan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Secara pribadi, Karyoto menilai kesaksian yang terungkap dalam persidangan sangat signifikan. Bahkan, fakta persidangan itu dijadikan bahan diskusi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ujarnya.
Dengan terus dilakukannya koordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti, diharapkan bekas perkara untuk tersangka Firli Bahuri dapat segera rampung atau lengkap. Dengan begitu, penyidik dapat segera melimpahkannya atau tahap dua. Kemudian, eks Ketua KPK itupun akan diadili di tahap persidangan.
"InsyaAllah, mudah-mudahan dalam waktu saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal, dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap dua," kata Karyoto.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda