KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB
Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Baik Max, Anjar dan William akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. "Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," ucap dia.

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Basarnas yang Menyeret Henri Alfiandi

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!