KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB
KPK menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut Basarnas. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lab di Basarnas pada 2012-2018. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga tersangka ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. "Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Asep Guntur, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Truk Basarnas
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga tersangka ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. "Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Asep Guntur, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Truk Basarnas
Lihat Juga :