KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lab di Basarnas pada 2012-2018. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga tersangka ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. "Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Asep Guntur, Selasa (25/6/2024).
Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Baik Max, Anjar dan William akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. "Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," ucap dia.
Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga tersangka ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. "Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Asep Guntur, Selasa (25/6/2024).
Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Baik Max, Anjar dan William akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. "Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," ucap dia.
Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda