Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:29 WIB
Pendamping keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi bersama Tim Hukum Peradi untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). Mereka melaporkan Ketua RT yang diduga telah membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan pada 2016 silam.
Pendamping keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi menjelaskan, keluarga terpidana membantah tuduhan mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Tasren meminta agar Pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: 5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?
Dedi mengungkap, kala itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Keluarga terpidana dituduh memohon ke Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," katanya.
Pendamping keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi menjelaskan, keluarga terpidana membantah tuduhan mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Tasren meminta agar Pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: 5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?
Dedi mengungkap, kala itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Keluarga terpidana dituduh memohon ke Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," katanya.
Lihat Juga :