Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Tentukan Banding atau Tidak
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan , terdakwa kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Mantan Direktur Utama PT Pertamina itudivonis sembilan tahun penjara.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK bakal mempelajari berkas itu sebelum akhirnya menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," katanya.
Untuk diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono menyatakan, masa penahanan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK bakal mempelajari berkas itu sebelum akhirnya menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," katanya.
Untuk diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono menyatakan, masa penahanan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda