KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Proses PPDB

Senin, 24 Juni 2024 - 23:01 WIB
Budi menyarankan, para ASN untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, kata dia, para ASN bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui kanal https://gol.kpk.go.id; e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id; ataupun datang langsung ke KPK.

Di sisi lain, Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.

Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," tegas Budi.

Ajakan ini dilayangkan lantaran dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan, maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB. "Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ucap Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!