MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Ketua MPR Bamsoet

Senin, 24 Juni 2024 - 11:57 WIB
MKD DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis oleh MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD DPR Adang Daradjatun.





"Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, MKD juga turut memberikan pesan kepada Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR itu tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," katanya.

Adang memastikan putusan ini merujuk pada sejumlah pertimbangan para anggota MKD dalam menjalankan agenda persidangan dalam kasus atau laporan tersebut.

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen Pengadu, MKD DPR menyimpulkan bahwa Teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," ujar Adang.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More