MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Ketua MPR Bamsoet

Senin, 24 Juni 2024 - 11:57 WIB
MKD DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis oleh MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD DPR Adang Daradjatun.



Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Percepatan Reformasi Agraria

"Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!