Menag: HTI Bubar, Sistem Khilafah Otomatis Tertolak di Indonesia

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 20:21 WIB
Sebab, nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan, atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.

Masih dalam suasana peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Facrul mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air. "Mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju," tandasnya.

Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!