Giatkan Kampanye Resik, KLHK Gandeng Kanada Akhiri Pencemaran Limbah Plastik
Minggu, 23 Juni 2024 - 11:10 WIB
JAKARTA - Kampanye Redefining Solutions on Plastic Pollution Towards Integrated Policy and Knowledge (Resik) kembali mengukuhkan komitmen penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengakhiri pencemaran limbah plastik di Indonesia.
Pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengurangi limbah plastiknya yang masuk ke laut dari 615.674 ton pada tahun 2018 menjadi 359.061 ton. Artinya, terjadi penurunan signifikan sebesar 41,68%.
KLHK telah memperkenalkan regulasi tentang Tanggung Jawab Produsen Diperpanjang (EPR), Peraturan MoEF No 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen mengurangi limbah sebesar 30% pada tahun 2029.
Dengan instrumen hukum internasional yang mengikat tentang pencemaran plastik yang ditargetkan selesai pada INC-5 di Korea Selatan, kampanye Resik lebih memantapkan komitmen Indonesia untuk mengakhiri pencemaran plastik.
Kepala Delegasi Indonesia untuk INC yang juga Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, program Resik merupakan inisiatif yang baik untuk mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengakhiri pencemaran plastik termasuk di lingkungan laut.
“Kemudian, mendukung pencapaian target pengurangan sampah plastik laut sebesar 70% pada tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan sampah laut,” ujarnya, belum lama ini.
Bertajuk "Aksi Apik untuk Bumi Resik," kampanye kali ini juga meliputi peluncuran buku tentang strategi komunikasi untuk mengatasi pencemaran plastik, pengumuman pemenang kompetisi Resik, dan talk show membangun masyarakat yang lebih hijau, keterlibatan publik dan inovasi serta pameran karya seni dan hasil kampanye Resik.
Melalui berbagai kegiatan ini, kampanye Resik berada pada posisi yang baik untuk menginspirasi tindakan lanjutan dari pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta guna memastikan implementasi yang berhasil dalam pengurangan pencemaran plastik.
Pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengurangi limbah plastiknya yang masuk ke laut dari 615.674 ton pada tahun 2018 menjadi 359.061 ton. Artinya, terjadi penurunan signifikan sebesar 41,68%.
KLHK telah memperkenalkan regulasi tentang Tanggung Jawab Produsen Diperpanjang (EPR), Peraturan MoEF No 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen mengurangi limbah sebesar 30% pada tahun 2029.
Dengan instrumen hukum internasional yang mengikat tentang pencemaran plastik yang ditargetkan selesai pada INC-5 di Korea Selatan, kampanye Resik lebih memantapkan komitmen Indonesia untuk mengakhiri pencemaran plastik.
Kepala Delegasi Indonesia untuk INC yang juga Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, program Resik merupakan inisiatif yang baik untuk mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengakhiri pencemaran plastik termasuk di lingkungan laut.
“Kemudian, mendukung pencapaian target pengurangan sampah plastik laut sebesar 70% pada tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan sampah laut,” ujarnya, belum lama ini.
Bertajuk "Aksi Apik untuk Bumi Resik," kampanye kali ini juga meliputi peluncuran buku tentang strategi komunikasi untuk mengatasi pencemaran plastik, pengumuman pemenang kompetisi Resik, dan talk show membangun masyarakat yang lebih hijau, keterlibatan publik dan inovasi serta pameran karya seni dan hasil kampanye Resik.
Melalui berbagai kegiatan ini, kampanye Resik berada pada posisi yang baik untuk menginspirasi tindakan lanjutan dari pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta guna memastikan implementasi yang berhasil dalam pengurangan pencemaran plastik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda