Tampung Masukan Semua Pihak dalam Penanganan Kasus Vina, Kapolri: Akan Diteliti
Sabtu, 22 Juni 2024 - 14:26 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menampung semua kritik dan saran dari berbagai lembaga seperti Kompolnas hingga Komnas HAM, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Sigit menjelaskan, kepolisian tidak pernah melarang pihak mana pun untuk memberikan masukan sebagai bentuk keterbukaan.
"Teman-teman dari Komnas (HAM), Kompolnas, atau pun seluruh pihak yang memang peduli terhadap kasus ini, tentunya bisa memberi masukan dari sisi keahlian masing-masing. Dan ini semuanya tentu akan dihimpun, dirangkum,menjadi satu keputusan atau kesimpulan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Namun Sigit menegaskan, kritik dan saran yang masuk ke institusi Polri tidak serta merta diterima. Pihaknya juga harus meneliti sesuai dengan fakta di lapangan. "Namun tentunya yang paling kita utamakan, apabila memang betul ada fakta, tentu tugas polisi untuk membuktikan," katanya.
"Pembuktiannya tentu harus profesional, sesuai dengan aturan yang ada dan diatur dalam KUHAP sehingga ini bisa dipertanggung jawabkan. Sebaliknya tentu apabila memang ditemukan adanya kekurangan, tentunya saya minta juga agar kita transparan," sambungnya.
Sigit menjelaskan, kepolisian tidak pernah melarang pihak mana pun untuk memberikan masukan sebagai bentuk keterbukaan.
"Teman-teman dari Komnas (HAM), Kompolnas, atau pun seluruh pihak yang memang peduli terhadap kasus ini, tentunya bisa memberi masukan dari sisi keahlian masing-masing. Dan ini semuanya tentu akan dihimpun, dirangkum,menjadi satu keputusan atau kesimpulan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga
Namun Sigit menegaskan, kritik dan saran yang masuk ke institusi Polri tidak serta merta diterima. Pihaknya juga harus meneliti sesuai dengan fakta di lapangan. "Namun tentunya yang paling kita utamakan, apabila memang betul ada fakta, tentu tugas polisi untuk membuktikan," katanya.
"Pembuktiannya tentu harus profesional, sesuai dengan aturan yang ada dan diatur dalam KUHAP sehingga ini bisa dipertanggung jawabkan. Sebaliknya tentu apabila memang ditemukan adanya kekurangan, tentunya saya minta juga agar kita transparan," sambungnya.
(cip)
tulis komentar anda