KPK Geledah 3 Rumah di Jakarta, Sita Dokumen Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Giat tersebut digelar pada 19-20 Juni 2024 di daerah Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan rumah yang digeledah merupakan milik AM dan HJ selaku mantan pegawai PT PGN. Kemudian, satu kediaman lainnya milik DSW selaku mantan Direksi PT PGN.
"Dari kegiatan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero pada 28 hingga 32 Mei 2024. Tim menggeledah 7 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," sambungnya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
"Kemudian, penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan rumah yang digeledah merupakan milik AM dan HJ selaku mantan pegawai PT PGN. Kemudian, satu kediaman lainnya milik DSW selaku mantan Direksi PT PGN.
Baca Juga
"Dari kegiatan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero pada 28 hingga 32 Mei 2024. Tim menggeledah 7 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," sambungnya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
"Kemudian, penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda