Anggota MKD Minta Pamdal Jemput Paksa Bamsoet Jika Absen Panggilan Ketiga
Kamis, 20 Juni 2024 - 16:01 WIB
"Menurut saya tidak perlu kita skors, pandangan saya kita panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga, kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang," tutur Yulian.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD. Kita sama-sama lembaga institusi ini dan tidak ada intimidasi terhadap pelapor begitu Yang Mulia masukan saya," tandasnya.
Sekadar informasi, MKD DPR sebelumnya sepakat akan memanggil Bamsoet untuk hadir dalam sidang putusan terhadal laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amendemen UUD 1945. Hal itu didasari atas hasil musyawarah MKD DPR.
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menjelaskan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Untuk itu, kata Adang, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.
"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," terang Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet telah absen dari panggilan klarifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (20/6/2024) pagi. Sejatinya, Bamsoet akan diminta klarifikasi terkait pernyataannya soal seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945. Tak hadirnya Bamsoet, disampaikan melalui surat yang dilayangkan MKD.
Bamsoet, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD. Kita sama-sama lembaga institusi ini dan tidak ada intimidasi terhadap pelapor begitu Yang Mulia masukan saya," tandasnya.
Sekadar informasi, MKD DPR sebelumnya sepakat akan memanggil Bamsoet untuk hadir dalam sidang putusan terhadal laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amendemen UUD 1945. Hal itu didasari atas hasil musyawarah MKD DPR.
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menjelaskan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Untuk itu, kata Adang, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.
"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," terang Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet telah absen dari panggilan klarifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (20/6/2024) pagi. Sejatinya, Bamsoet akan diminta klarifikasi terkait pernyataannya soal seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945. Tak hadirnya Bamsoet, disampaikan melalui surat yang dilayangkan MKD.
Bamsoet, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.
Lihat Juga :