Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Kamis, 20 Juni 2024 - 15:41 WIB
Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Timur menangkap buronan kasus dugaan korupsi Bank Jateng berinisial ER (43). Foto/SINDOnews/irfan maruf
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ER (43) warga Cilacap, Jawa Tengah. ER merupakan buronan kasus dugaan korupsi Bank Jateng.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan, ER merupakan DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ER melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Cilacap memberikan fasilitas kredit proyek PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama pada periode 2017-2019.
"Dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017-2019," kata Herli, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: PKS Soroti Minimnya Dana Intelijen di Tengah Banyaknya Buronan Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan, ER merupakan DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ER melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Cilacap memberikan fasilitas kredit proyek PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama pada periode 2017-2019.
"Dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017-2019," kata Herli, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: PKS Soroti Minimnya Dana Intelijen di Tengah Banyaknya Buronan Kejagung
Lihat Juga :